Mengapa Koperasi Harus Go Digital?

21 Maret 2022
Saat ini, 72 persen orang Indonesia mengakses internet melalui smartphone nya. Ya, Indonesia berada di peringkat kedua sebagai negara terbesar yang mengakses internet melalui smartphone.

Menurut penelitian terbaru Cisco Visual Networking Index, akan ada 164 juta pengguna internet, dan 530,6 juta perangkat yang terhubung jaringan pada tahun 2018 di Indonesia, dan angka ini merupakan yang terbesar ke dua di dunia.

Penetrasi tersebut diprediksi terus meningkat hingga 66 persen dari total populasi pada 2021. Sedangkan kecepatan internet kita akan meningkat menjadi rata-rata 16 Mbps.
Dengan populasi lebih dari 250 juta jiwa, Indonesia telah menjadi surga belanja online. Prediksinya, transaksi online akan mencapai 130 miliar USD di tahun 2020.

Nah, sejauh mana kita melek internet? Sejauh mana kita atau koperasi kita bisa memanfaatkan dan menghasilkan uang dari internet? Apakah kita hanya jadi penonton dan konsumen saja di internet?

Satu hal yang perlu diingat, internet adalah pasar. Bahkan pasar yang sangat dekat. Sedekat jarak tangan kita ke smartphone kita. Tidak berjarak. Bukan kabar baru lagi bahwa orang perkotaan menghabiskan rata-rata 5 jam sehari bersama smartphone dan socmed-nya.

Sekarang, mari kita lihat contoh salah Entitas bisnis yang keberadaannya sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna produk dan jasanya di Indonesia. Koperasi. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, Koperasi telah terbukti mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia.

Namun koperasi di Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan globalisasi berupa persaingan antar entitas bisnis yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat efektifitas dan efisiensi. Koperasi kita saat ini terancam terdisrupsi oleh entitas bisnis lain yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Di era digital seperti saat ini, koperasi dituntut untuk memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dengan baik. Layanan digital koperasi harus bisa diakses oleh pengguna dan anggota di mana saja serta kapan saja (mobile) melalui satu sentuhan.

Sayangnya berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, dari total jumlah 151.000 koperasi, baru sekitar 10% koperasi saja yang mengarah dan berbasis IT dalam mekanisme pelaporan ke publik.

Sementara dari 59,2 juta pelaku UMKM, hanya 3,5-5 persen saja yang usahanya sudah mengarah pada penerapan sistem berbasis IT.

Kondisi ini membuat pelayanan kepada anggota tidak dapat tersalurkan dengan efektif dan efisien serta peluang untuk meningkatkan volume bisnis melalui trend bisnis online tidak tertangkap dengan maksimal. Berita baiknya, koperasi merupakan entitas bisnis yang unik, karena anggota koperasi selain pemilik usaha juga merupakan konsumen atau pasar.